BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Jika kita berbicara masalah
pancasila maka akan terbayanglah sila-sila yang lima tersebut Dimana pancasila mempunyai kaitan pada
sejarah,peradaban,agam,hidup,dan ketatanegaraan, kegotongroyongan, struktur
sosial, dari masyarakat indonesia. Pancasila yang menjadi dasar negara perlu
diadakan peninjauan terhadap perkembangan budaya indonesia yang sudah lampau
dengan titik berat pada nilai-nilai ketuhanan,kemanusiaan,politik,dan
kemasyarakatan.
Pancasila menjadi dasar negara
baru disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Namun jauh sebelum di
sahkan nilai-nilai pancasila sudah ada pada kehidupan masyarakat indonesia
sejak zaman dahulu sebelum bangsa indonesia menjadi sebuah negara dimana
nilai-nilai tersebut berupa nilai-nilai adat istiadat,kebudayaan serta
relegius. Nilai-nilai yang ada kemudian
diambil dan dirumuskan oleh paa pendiri negara yang untuk nantinya dijadikan
dasar negara indonesia. Oleh karena itu untuk memahami pancasila secara utuh
dan kaitannya dengan jati diri bangsa indonesia ini diperlukan pemahaman
sejarah bangsa indonesia dalam membentuk suatu negara dan dijadikannya pacaila
sebagai dasar negara karena semua itu berhubungan dengan sejarah perjuangan bangsa indonesia.
B.
Perumusan
masalah
Dalam makalah ini adapun rumusan
masalah yang akan dibahas yaitu: “Bagaimanakah hubungan pancasila dalam konteks
sejarah perjuangan bangsa indonesia?”
C.
Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini
untuk memenuhi tugas mata kuliah “pendidikan pancasila” dan untuk menambah pengetahuan
kita tentang pancasila dalam konteks sejarah perjuangan bangsa indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
PANCASILA
DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
A.
INDONESIA
ZAMAN PRASEJARAH DAN ZAMAN SEJARAH
1.
ZAMAN
PRASEJARAH
Zaman
ini ditandai dengan belum adanya tulisan dan aksara (huruf). Penduduk asli pada
zaman ini tinggal di tepi-tepi sungai dan
bukti adanya penduduk asli tersebut dengan ditemukannya fosil “homo
soloensis” dan “pithecanthropus erectus”. Dari penelitian tentang hasil-hasil
yang ditemukan dapat diketahui bahwa mereka telah memiliki nilai-nilai
kehidupan,religi,dan gotong royong( solidaritas, musyawarah, persatuan dan
nilai keadilan).[1]
2.
ZAMAN
SEJARAH
Pada
zaman ini terdapat beberapa kerajaan yang turut andil dalam membelrikan
nilai-nilai pancasila adapun diantaranya kerajaan-kerajaan tersebut antara
lain;
a.
Kerajaan
kutai
Indonesia
memasuki zaman sejarah pada tahun 400 M dengan ditemukannya prasasti yang
berupa 7 yupa (tiang batu)yang merupakan tanda terima kasih para brahmana
kepada raja yang dermawan . Masyarakat kutai membuka sejarah indonesia pertama
kali dengan memperlihatkan nilai-nilai sosial politik yang ada dalam bentuk
kerajaan kemudian nilai ketuhanan dalam bentuk kenduri dan sedekah pada
brahmana.[2]
b.
Kerajaan
sriwijya
Sebagai
kerajaan yang besar sriwijaya sudah mengembangkan tatanegara dan tata
pemerintahan yang mampu menciptakan peraturan-peraturan yang ditaati oleh
rakyat. Agama dan kebudayaan dikembangkan dengan mendirikan universitas budha
yang sangat terkenal dan banyak mendatangkan tamu guru-guru besar dari india
yang menjadi tenaga pengajar di sriwijaya.
Cita-cita
tentang kesejahteraan bersama dalam suatu negara tercermin pada kerajaan
sriwijaya yang berbunyi” marvuat vanua criwijaya siddhayatra subhiksa” yang
artinya suatu cita-cita negara yang adil dan makmur.
c.
Zaman
kerajaan-kerajaan sebelum kerajaan majapahit
Pada zaman ini
terdapat kerajaan-kerajaan yang terletak dijawa tengah dan jawa timur. Pada
zaman ini sudah terlihat nilai-nilai kemanusiaan dimana raja Airlangga yang
telah mengadakan hubungan dagang dan kerjasama dengan benggala, chola, dan
champa.
Kemudian adanya sikap
toleransi dalam beragama serta adanya perhatian terhadap kesejahteraan rakyat
dimana raja airlangga memerintahkan untuk membuat tanggul dan waduk yang mana
merupakan nilai sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia.
d.
Kerajaan
majapahit
Kerajaan majapahit
sangat berjaya dalam catatan sejarah bangsa indonesia dan bnayak meninggalkan
nilai-nilai nasionalisme. Di zaman kerajaan ini agama hindu dan budha hidup
berdampingan dengan damai dalam satu kerajaan. Empu prapanca menulis
negarakertagama yang mana dalam kitab itu terdapat istilah pancasila.
Kemudian empu tantular dengan buku karangannya
yaitu buku sutasoma yang memuat semboyan indonesia yaitu: Bhineka tunggal ika”
yang mana bunyi lengkapnya yaitu “bhinekantunggal ika tan hana dharma mangrua”
yang artinya walaupun berbeda tetap satu jua.
Kemudian terdapat sumpah palapa oleh patih gajah mada yang
bercita-citakan mempersatukan seluruh nusantara raya.
B.
ZAMAN
PENJAJAHAN
Pada awalnya para
bangsa asing datang keindonesia dengan niat berdagang yang mana bangsa yang
pertama kali memasuki bangsa indonesia adalah bangsa portugis. Niat yang
awalnya hanya ingin berdagang berubah menjadi niat ingin menjajah bangsa
indonesia ini.
Kemudian disusul
dengan kedatangan belanda yang juga ingin menjajah indonesia denfan mendirikan
VOC. Melihat praktek penjajahan yang terjadi membuat rakyat mengadakan
perlawanan diantaranya: patimura di maluku, pangeran diponegoro di Jawa tengah,
teungku umar di aceh, imam bonjol di minangkabau, dan sisingamangaraja di
batak.
Dorongan akan cinta
tanah airlah yang membuat rakya menagdakan perlawanan terhadap bangsa penjajah,
mereka bersemangat melawan penindasan dan siksaan dari penjajah dengan cara
bersatu melawan penjajah.
C.
KEBANGKITAN
NASIONAL
Kebangkitan nasional
di indonesia ditandai dengan didirikannya budi utomo yang dipelopori oleh dr.
wahidin sudirohusodo pada tanggal 20 mei 1908. Setelah itu munculah
organisasi-organisasi pergerakanlainnya
seperti: sarekat dagang islam pada tahun 1909 yang kemudian berganti nama
menjadi SI atau sarekat islam dengan pimpinan H.C.O.S cokroaminoto, kenudian indische partij pada
tahun 1913 yang dipimpin oleh tiga serangkai yaitu : douwes dekker,
ciptomangunkusumo, suwardi suryaningrat yang lebih dikenal dengan nama ki hajar
dewantara.
Tidak lama kemudian
munculah partai nasional indonesia yang dipelopori oleh ir.soekarno,
ciptomangunkusumo,dan tokoh lainnya yang memilki tujuan perjuangan indonesia
untuk indonesia merdeka. Perjuangan rintisan kesatuan nasional kemudian diikuti
dengan sumpah pemudapada tanggal 28 oktober 1928 yang isinya satu bahasa,satu
bangsa dan satu tanah air, kemudian lagu bangsa indonesia pertama kali
dikumandangkan sebagai penggerak dan kebangkitan kesadaran berbangsa.
D.
ZAMAN
PENJAJAHAN JEPANG
Janji penjajah belanda tentang indonesia merdeka hanyalah
suatu kebohongan belaka, sehingga tidak pernah menjadi kenyataan sampai pada
akhir penjajahan belanda tanggal 10 Maret 1940. Kemudian penjajah jepang masuk
ke Indonesia dengan propoganda, “jepang pemimpin asia, jepang saudara tua
bangsa indonesia”.
Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan ulang tahun
Kaisar jepang, penjajah jepang akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa
indonesia, janji ini diberikan karena jepang terdesak oleh tentara sekutu.
Bangsa Indonesia diperbolehkan memperjuangkan kemerdekaannya, dan untuk
mendapatkan simpati dan dukungan bangsa indonesia, maka jepang menganjurkan
untuk membentuk suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha
persiapan kemerdekaan indonesai yaitu Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dekoritsu Zyumbi Tioosakai. Pada hari itu
juga diumumkan sebagai ketua (kaicoo) Dr. KRT Rajiman Widyodiningrat, yang
kemudian mengusulakan bahwa agenda pada sidang BPUPKI adalah membahas tentang
dasar negara
indonesia.[3]
E.
SIDANG BPUPKI PERTAMA
Sidang BPUPKI dilaksanakan selama 4 hari berturut-turut
dimana beberapa tokoh menyampaikan usulannya antara lain yaitu:
a.
Mr. Muh. Yamin (29 mei 1945)
Dalam pidatonya pada tanggal 29 mei 1945 Muh Yamin
mengusulkan calon rumusan pancasila yaitu : I. peri kebangsaan, II. Peri
kemanusian, III. Peri ketuhanan, IV. Peri kerakyatan (a. permusyawaratan, b.
perwakilan, c. kebijaksanaan) dan V. kesejahteraan rakyat a9keadilan sosial).
b.
Prof. Dr. Soepomo (31 mei 1945)
Prof. Dr.
Soepomo mengemukakan teorinya sebagai
berikut: 1. Teori negara perseorangan (individualis), 2. Paham negara kelas (
class theory), 3. Paham negara integralistik.
c.
Ir.
Soekarno (1 juni 1945)
Usulan dasar negara yang
disampaikan oleh Ir. Soekarno dilakukan secara lisan. Yang mana beliau sampaikan
terdiri dari lima prinsip yang disebut pancasila yaitu: 1. Nasionalisme
(kebangsaan indonesia), 2. Internasionalisme (peri kemanusiaan), 3. Mufakat
(demokrasi), 4. Kesejahteraan sosial, 5. Ketuhanan yang maha esa (ketuhanan
yang berkebudayaan).
Setelah sidang tersebut dibentuklah
panitia kecil yaitu panitia sembilan. Panitia sembilan bersidang tanggal 22
Juni 1945 dan menghasilkan kesepakatan yang
dan dituangkan dalam Mukadimah Hukum Dasar, alinea keempat dalam rumusan
dasar negara sebagai berikut:
1)
ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2)
kemanusiaan yang adil dan beradab
3)
persatuan indonesia
4)
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5)
keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
rancangan ini lebih dikenal dengan
nama piagam jakarta.
F.
SIDANG
BPUPKI KEDUA (10-16 JULI 1945)
Ada beberapa
keputusan penting yang diambil dalam rapat BPUPKI yang kedua yaitu dalam rapat
tanggal 10 juli diambil keputusan tentang bentuk negara yang menghasilkan suara
55 orang meminta bentuk pro republik dari 64 suara. Pada tangal 11 juli 1945
adalah pengambilan keputusan luas wilayah negara baru. Keputusan yang lain adalah membentuk panitia
kecil yaitu: 1) panitia perancang undang-undang dasar yang diketuai oleh Ir.
Soekarno, 2) panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Drs. Moh. Hatta,
3) panitia pembelaan tanah air yang diketuai oleh abikusno Tjokrosoejoso.
G.
PROKLAMASI
KEMERDEKAAN DAN SIDANG PPKI
Kemenangan
Sekutu dalam perang dunia ke II membawa hikmah bagi bangsaIndonesia, maka pada
tanggal 8 Agustus 1945 Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan Dr.Radjiman berangkat
ke Saigon atas panggilan Jendral Besar Terauchi. Pada tanggal 9Agustus 1945
Jenderal Terauchi memberikan tiga keputusan:
1. Soekarno
sebagai ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan, Moh. Hatta sebagai wakilnya dan
Dr. Radjiman sebagai anggota.
2. Panitia boleh mulai bekerja pada tanggal 9
Agustus 1945.
3. Cepat
atau tidak pekerjaan Panitia diserahkan sepenuhnya kepada panitia.
Pada
tanggal 17 agustus 1945 di pegangsaan timur 56 jakarta tepat pada hari jum’at
jam 10 pagi bung karno didampingi bung hatta membacakan naskah proklamasi
kemerdekaan yang menandakan bahwa saat itu indonesia telah merdeka.
Pada tanggal 18 agustus 1945 diadakan sidang
PPKI yang pertama dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan sebagai berikut:
a. Mengesahkan
undang-undang dasar 1945
b. Memilih
presiden dan wakil presiden
c. Menetapkan
berdirinya komite nasional indonesia pusat sebagai badan musyawarah darurat.
Pada
tanggal 19 agustus 1945 diadakan sidang PPKI yang kedua dan menghasilkan
keputusan diantaranya dibentuknya kementrian atau depertemen sebanyak 12
depertemen. Pada tanggal 20 agustus 1945 diadakan sidang yang ketiga yang
membahas tentang badan penolong keluarga korban perang dan salah satu pasal
membahas dibentuknya suatu badan yang disebut “badan keamanan rakyat”.
Sedangkan tanggal 22 agustus 1945 dengan agenda tentang komite nasional partai
nasioanal indonesia yang berpusat di jakarta.
H. Masa
setelah proklamasi kemerdekaan
Secara
ilmiah proklamasi kemerdekaan dapat mengandung pengertian sebagai berikut: (a).
Dari sudut Ilmu Hukum (Yuridis) Proklamasi merupakan saat tidak berlakunya
tertib hukum kolonial, dan mulai berlakunya tertib hukum nasional (Indonesia).
(b).
Secara politis ideologis Proklamasi mengandung arti bahwa bangsa Indonesia
terbebas dari penjajahan dan mempunyai kedaulatan untuk menentukan nasibnya
sendiri dalam Kesatuan Negara Republik Indonesia.
Setelah
proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia masih menghadapi
ancaman Sekutu dan Belanda yang ingin kembali menanamkan kekuasaannya, bahkan
secara licik mempropagandakan kemerdekaan Indonesia adalah hadiah dari Jepang. Untuk
melawan propaganda Belanda pada dunia internasional, maka pemerintah RI mengeluarkan
3 buah maklumat:
(1).
Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan
luar biasa dari Presiden. Kemudian Maklumat tersebut memberikan kekuasaan MPR
dan DPR yang semula dipegang oleh KNIP.
(2).
Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945, tentang Pembentukan Partai Politik
yang sebanyak-banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat adanya anggapan
bahwa salah satu ciri Demokrasi adalah Multi Partai. Maklumat
tersebut juga sebagai upaya agar dunia barat menilai, bahwa Negara Indonesia
adalah Negara Demokrasi.
(3)
Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, yang intinya maklumat ini adalah
mengubah Sistem Kabinet Presidentiil menjadi Sistem Kabinet Parlementer yang
berdasarkan pada asas demokrasi liberal.
Keadaan
yang demikian membawa ketidak stabilan di bidang politik. BerlakunyanKabinet
Parlementer jelas-jelas menyimpang dari konstitusi UUD 1945, serta ideologi Pancasila.
Sejak keluarnya 3 Maklumat tersebut Dasar Negara Indonesia mengalami perubahan
sampai puncaknya pada tanggal 5 Juli 1959 dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden.
Adapun kronologis perubahan Dasar Negara itu adalah sebagai berikut:
1. Periode
27 Desember 1945 – 17 Agustus 1945 (pembentukan negara RIS)
Dengan adanya Perjanjian Linggarjati,
Perundingan Roem-Royen dan KMB, maka bentuk Pemerintahan Indonesia menjadi
SERIKAT, yakni RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan Sistem Kabinet
Parlementer.
2. Periode
17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (terbentuknya NKRI tahun 1950)
Bentuk
Pemerintahan dan UUD yang bersifat Liberal/Serikat (Kabinet Parlemeter)dirasa
tidak sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia, maka bentuk undang-undang yang
dipakai adalah UUDS, dengan Badan Konstituante sebagai badan yang bertugas menyusun
Undang-Undang Dasar yang baru.
3. Periode
5 Juli 1959
a).
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dekrit
adalah suatu putusan dari organ tertinggi
(kepala negara atau organ lain)yang merupakan penjelmaan yang sifatnya
sepihak. Dekrit dilakukan bila mana negara dalam keadaan darurat, keselamatan
bangsa dan negara terancam oleh bahaya. Landasan hukum dekrit adalah hukum
darurat yang dibedakan atas dua macam yaitu:
1. hukum
tatanegara darurat subjektif.
Suatu
hukum tatanegara dalam arti subjektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberi
wewenang kepada organ tertinggi bila
perlu untuk mengambil tindakan-tindakan hukum bahkan kalau perlu melanggar
undang-undang hak-hak asasi rakyat bahkan undang-undang dasar.
2. hukum
tatanegara darurat objektif
hukum
tatanegara darurat objektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberikan wewenang
kepada organ tertinggi untuk mengambil tindakan-tindakan hukum namun tetap
berlandaskan pada konstitusi yang berlaku. Adapun isi dekrit presiden tanggal 5
juli 1959 yaitu:
1. membubarkan
konstituante
2. menetapkan
berlakunya kembali ke UUD 1945
3. dibentuknya
MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.
b).
Pasca Dekrit Presiden 1959 – Sekarang
Sejak
Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 sampai sekarang UUD 1945 mengalami empat
(4) kali perubahan (amandemen), ini dilakukan sebagai realisasi dan manifestasi
aspirasi semangat reformasi. Ada beberapa alasan UUD 1945 di amandemen :
1.
Untuk menyesuaikan tuntutan jaman, yang meliputi berbagai aspek kehidupan.
2.
Ada beberapa pasal dan ayat yang bertentangan dengan demokrasi, yang memberi
peluang untuk melanggengkan kekuasaan
3.
Diantara pasal satu dengan yang lainnya ada yang bersifat kontradiksi dan
bermakna bias/ganda.
I. masa orde baru
Pada masa ini banyak aksi-aksi yang dilakukan oleh
masyarakat indonesia dan rakyat tersebut mengeluarkan suatu tuntutan yang
terkenal yaitu: “tritura” atau tiga tuntutan hati nurani rakyat) isinya sebagai
berikut:
1. pembubaran
PKI dan ormas-ormasnya
2. pembersihan
kabinet dari unsur-unsur G 30s PKI
3. penurunan
harga
di
masa orde baru ini diadakan sidang MPRS IV/1996 menerima dan memperkuat super
semar yang diberikan oleh presiden
kepada jendral Soeharto yang mana hasilnya dituangkan dalam Tap no.
IX/MPRS/1996. Hal ini berarti semenjak itu super semar tidak lagi bersumberkan
hukum tatanegara darurat akan tetapi bersumber pada kedaulatan rakyat (pasal 1
ayat 2 UUD 1945). Pemerintah orde baru kemudian melaksanakan pemilu tahun 1973
dan terbentuknya MPR tahun 1973.
Demikianlah
pada masa orde baru berangsur-angsur melaksanakan program-programnya dalam
upaya untuk merealisasikan pembangunan nasional sebagai perwujudan pelaksanaan
pancasila dan UUD 1945 secaa murni dan konsekuen.
[1]
C.S.T kansil dan christine S.T kansil, pancasila
dan undang-undang dasar 1945, (jakarta: PT. Pradnya paramita,2003) hal. 37
[2]
P.J Suwarno, pancasila budaya bangsa indonesia,
(yogyakarta: Kanisius, 1993) hal 17-18
[3] http://bankganteng.blogspot.com/2010/11/pancasila-dalam-konteks-sejarah.html diakses tanggal 19 maret 2012
jam 13.24