pancsila dalam konteks sejarah perjuangan bangsa indonesia


BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG
Jika kita berbicara masalah pancasila maka akan terbayanglah sila-sila yang lima tersebut  Dimana pancasila mempunyai kaitan pada sejarah,peradaban,agam,hidup,dan ketatanegaraan, kegotongroyongan, struktur sosial, dari masyarakat indonesia. Pancasila yang menjadi dasar negara perlu diadakan peninjauan terhadap perkembangan budaya indonesia yang sudah lampau dengan titik berat pada nilai-nilai ketuhanan,kemanusiaan,politik,dan kemasyarakatan.
Pancasila menjadi dasar negara baru disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Namun jauh sebelum di sahkan nilai-nilai pancasila sudah ada pada kehidupan masyarakat indonesia sejak zaman dahulu sebelum bangsa indonesia menjadi sebuah negara dimana nilai-nilai tersebut berupa nilai-nilai adat istiadat,kebudayaan serta relegius.  Nilai-nilai yang ada kemudian diambil dan dirumuskan oleh paa pendiri negara yang untuk nantinya dijadikan dasar negara indonesia. Oleh karena itu untuk memahami pancasila secara utuh dan kaitannya dengan jati diri bangsa indonesia ini diperlukan pemahaman sejarah bangsa indonesia dalam membentuk suatu negara dan dijadikannya pacaila sebagai dasar negara karena semua itu berhubungan  dengan sejarah perjuangan bangsa indonesia.
B.     Perumusan masalah
Dalam makalah ini adapun rumusan masalah yang akan dibahas yaitu: “Bagaimanakah hubungan pancasila dalam konteks sejarah perjuangan bangsa indonesia?”
C.     Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini untuk memenuhi tugas mata kuliah “pendidikan pancasila” dan untuk menambah pengetahuan kita tentang pancasila dalam konteks sejarah perjuangan bangsa indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
A.     INDONESIA ZAMAN PRASEJARAH DAN ZAMAN SEJARAH
1.      ZAMAN PRASEJARAH
Zaman ini ditandai dengan belum adanya tulisan dan aksara (huruf). Penduduk asli pada zaman ini tinggal di tepi-tepi sungai dan  bukti adanya penduduk asli tersebut dengan ditemukannya fosil “homo soloensis” dan “pithecanthropus erectus”. Dari penelitian tentang hasil-hasil yang ditemukan dapat diketahui bahwa mereka telah memiliki nilai-nilai kehidupan,religi,dan gotong royong( solidaritas, musyawarah, persatuan dan nilai keadilan).[1]
2.      ZAMAN SEJARAH
Pada zaman ini terdapat beberapa kerajaan yang turut andil dalam membelrikan nilai-nilai pancasila adapun diantaranya kerajaan-kerajaan tersebut antara lain;
a.       Kerajaan kutai
Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun 400 M dengan ditemukannya prasasti yang berupa 7 yupa (tiang batu)yang merupakan tanda terima kasih para brahmana kepada raja yang dermawan . Masyarakat kutai membuka sejarah indonesia pertama kali dengan memperlihatkan nilai-nilai sosial politik yang ada dalam bentuk kerajaan kemudian nilai ketuhanan dalam bentuk kenduri dan sedekah pada brahmana.[2]
b.      Kerajaan sriwijya
Sebagai kerajaan yang besar sriwijaya sudah mengembangkan tatanegara dan tata pemerintahan yang mampu menciptakan peraturan-peraturan yang ditaati oleh rakyat. Agama dan kebudayaan dikembangkan dengan mendirikan universitas budha yang sangat terkenal dan banyak mendatangkan tamu guru-guru besar dari india yang menjadi tenaga pengajar di sriwijaya.
Cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam suatu negara tercermin pada kerajaan sriwijaya yang berbunyi” marvuat vanua criwijaya siddhayatra subhiksa” yang artinya suatu cita-cita negara yang adil dan makmur.
c.       Zaman kerajaan-kerajaan sebelum kerajaan majapahit
Pada zaman ini terdapat kerajaan-kerajaan yang terletak dijawa tengah dan jawa timur. Pada zaman ini sudah terlihat nilai-nilai kemanusiaan dimana raja Airlangga yang telah mengadakan hubungan dagang dan kerjasama dengan benggala, chola, dan champa. 
Kemudian adanya sikap toleransi dalam beragama serta adanya perhatian terhadap kesejahteraan rakyat dimana raja airlangga memerintahkan untuk membuat tanggul dan waduk yang mana merupakan nilai sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
d.      Kerajaan majapahit
Kerajaan majapahit sangat berjaya dalam catatan sejarah bangsa indonesia dan bnayak meninggalkan nilai-nilai nasionalisme. Di zaman kerajaan ini agama hindu dan budha hidup berdampingan dengan damai dalam satu kerajaan. Empu prapanca menulis negarakertagama yang mana dalam kitab itu terdapat istilah pancasila.
 Kemudian empu tantular dengan buku karangannya yaitu buku sutasoma yang memuat semboyan indonesia yaitu: Bhineka tunggal ika” yang mana bunyi lengkapnya yaitu “bhinekantunggal ika tan hana dharma mangrua” yang artinya walaupun berbeda tetap satu jua.  Kemudian terdapat sumpah palapa oleh patih gajah mada yang bercita-citakan mempersatukan seluruh nusantara raya.
B.     ZAMAN PENJAJAHAN
Pada awalnya para bangsa asing datang keindonesia dengan niat berdagang yang mana bangsa yang pertama kali memasuki bangsa indonesia adalah bangsa portugis. Niat yang awalnya hanya ingin berdagang berubah menjadi niat ingin menjajah bangsa indonesia ini.
Kemudian disusul dengan kedatangan belanda yang juga ingin menjajah indonesia denfan mendirikan VOC. Melihat praktek penjajahan yang terjadi membuat rakyat mengadakan perlawanan diantaranya: patimura di maluku, pangeran diponegoro di Jawa tengah, teungku umar di aceh, imam bonjol di minangkabau, dan sisingamangaraja di batak.
Dorongan akan cinta tanah airlah yang membuat rakya menagdakan perlawanan terhadap bangsa penjajah, mereka bersemangat melawan penindasan dan siksaan dari penjajah dengan cara bersatu melawan penjajah.
C.     KEBANGKITAN NASIONAL
Kebangkitan nasional di indonesia ditandai dengan didirikannya budi utomo yang dipelopori oleh dr. wahidin sudirohusodo pada tanggal 20 mei 1908. Setelah itu munculah organisasi-organisasi  pergerakanlainnya seperti: sarekat dagang islam pada tahun 1909 yang kemudian berganti nama menjadi SI atau sarekat islam dengan pimpinan H.C.O.S  cokroaminoto, kenudian indische partij pada tahun 1913 yang dipimpin oleh tiga serangkai yaitu : douwes dekker, ciptomangunkusumo, suwardi suryaningrat yang lebih dikenal dengan nama ki hajar dewantara.
Tidak lama kemudian munculah partai nasional indonesia yang dipelopori oleh ir.soekarno, ciptomangunkusumo,dan tokoh lainnya yang memilki tujuan perjuangan indonesia untuk indonesia merdeka. Perjuangan rintisan kesatuan nasional kemudian diikuti dengan sumpah pemudapada tanggal 28 oktober 1928 yang isinya satu bahasa,satu bangsa dan satu tanah air, kemudian lagu bangsa indonesia pertama kali dikumandangkan sebagai penggerak dan kebangkitan kesadaran berbangsa.
D.     ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG
  
Janji penjajah belanda tentang indonesia merdeka hanyalah suatu kebohongan belaka, sehingga tidak pernah menjadi kenyataan sampai pada akhir penjajahan belanda tanggal 10 Maret 1940. Kemudian penjajah jepang masuk ke Indonesia dengan propoganda, “jepang pemimpin asia, jepang saudara tua bangsa indonesia”.
Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan ulang tahun Kaisar jepang, penjajah jepang akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa indonesia, janji ini diberikan karena jepang terdesak oleh tentara sekutu. Bangsa Indonesia diperbolehkan memperjuangkan kemerdekaannya, dan untuk mendapatkan simpati dan dukungan bangsa indonesia, maka jepang menganjurkan untuk membentuk suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan indonesai yaitu Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dekoritsu Zyumbi Tioosakai. Pada hari itu juga diumumkan sebagai ketua (kaicoo) Dr. KRT Rajiman Widyodiningrat, yang kemudian mengusulakan bahwa agenda pada sidang BPUPKI adalah membahas tentang dasar negara
indonesia.[3]
E.      SIDANG BPUPKI PERTAMA
Sidang BPUPKI dilaksanakan selama 4 hari berturut-turut dimana beberapa tokoh  menyampaikan  usulannya antara lain yaitu:
a.       Mr. Muh. Yamin (29 mei 1945)
Dalam pidatonya pada tanggal 29 mei 1945 Muh Yamin mengusulkan calon rumusan pancasila yaitu : I. peri kebangsaan, II. Peri kemanusian, III. Peri ketuhanan, IV. Peri kerakyatan (a. permusyawaratan, b. perwakilan, c. kebijaksanaan) dan V. kesejahteraan rakyat a9keadilan sosial).
b.      Prof. Dr. Soepomo (31 mei 1945)
Prof. Dr. Soepomo  mengemukakan teorinya sebagai berikut: 1. Teori negara perseorangan (individualis), 2. Paham negara kelas ( class theory), 3. Paham negara integralistik.
c.       Ir. Soekarno (1 juni 1945)
Usulan dasar negara yang disampaikan oleh Ir. Soekarno dilakukan secara lisan. Yang mana beliau sampaikan terdiri dari lima prinsip yang disebut pancasila yaitu: 1. Nasionalisme (kebangsaan indonesia), 2. Internasionalisme (peri kemanusiaan), 3. Mufakat (demokrasi), 4. Kesejahteraan sosial, 5. Ketuhanan yang maha esa (ketuhanan yang berkebudayaan).
Setelah sidang tersebut dibentuklah panitia kecil yaitu panitia sembilan. Panitia sembilan bersidang tanggal 22 Juni 1945 dan menghasilkan kesepakatan yang  dan dituangkan dalam Mukadimah Hukum Dasar, alinea keempat dalam rumusan dasar negara sebagai berikut:
1)      ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2)      kemanusiaan yang adil dan beradab
3)      persatuan indonesia
4)      kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5)      keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
rancangan ini lebih dikenal dengan nama piagam jakarta.
F.      SIDANG BPUPKI KEDUA (10-16 JULI 1945)
Ada beberapa keputusan penting yang diambil dalam rapat BPUPKI yang kedua yaitu dalam rapat tanggal 10 juli diambil keputusan tentang bentuk negara yang menghasilkan suara 55 orang meminta bentuk pro republik dari 64 suara. Pada tangal 11 juli 1945 adalah pengambilan keputusan luas wilayah negara baru.  Keputusan yang lain adalah membentuk panitia kecil yaitu: 1) panitia perancang undang-undang dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno, 2) panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Drs. Moh. Hatta, 3) panitia pembelaan tanah air yang diketuai oleh abikusno Tjokrosoejoso.
  
G.     PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN SIDANG PPKI
Kemenangan Sekutu dalam perang dunia ke II membawa hikmah bagi bangsaIndonesia, maka pada tanggal 8 Agustus 1945 Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan Dr.Radjiman berangkat ke Saigon atas panggilan Jendral Besar Terauchi. Pada tanggal 9Agustus 1945 Jenderal Terauchi memberikan tiga keputusan:
1.      Soekarno sebagai ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan, Moh. Hatta sebagai wakilnya dan Dr. Radjiman sebagai anggota.
2.       Panitia boleh mulai bekerja pada tanggal 9 Agustus 1945.
3.      Cepat atau tidak pekerjaan Panitia diserahkan sepenuhnya kepada panitia.
Pada tanggal 17 agustus 1945 di pegangsaan timur 56 jakarta tepat pada hari jum’at jam 10 pagi bung karno didampingi bung hatta membacakan naskah proklamasi kemerdekaan yang menandakan bahwa saat itu indonesia telah merdeka.
 Pada tanggal 18 agustus 1945 diadakan sidang PPKI yang pertama dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan sebagai berikut:
a.       Mengesahkan undang-undang dasar 1945
b.      Memilih presiden dan wakil presiden
c.       Menetapkan berdirinya komite nasional indonesia pusat sebagai badan musyawarah darurat.
Pada tanggal 19 agustus 1945 diadakan sidang PPKI yang kedua dan menghasilkan keputusan diantaranya dibentuknya kementrian atau depertemen sebanyak 12 depertemen. Pada tanggal 20 agustus 1945 diadakan sidang yang ketiga yang membahas tentang badan penolong keluarga korban perang dan salah satu pasal membahas dibentuknya suatu badan yang disebut “badan keamanan rakyat”. Sedangkan tanggal 22 agustus 1945 dengan agenda tentang komite nasional partai nasioanal indonesia yang berpusat di jakarta.
H.    Masa setelah proklamasi kemerdekaan
Secara ilmiah proklamasi kemerdekaan dapat mengandung pengertian sebagai berikut: (a). Dari sudut Ilmu Hukum (Yuridis) Proklamasi merupakan saat tidak berlakunya tertib hukum kolonial, dan mulai berlakunya tertib hukum nasional (Indonesia).
(b). Secara politis ideologis Proklamasi mengandung arti bahwa bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan dan mempunyai kedaulatan untuk menentukan nasibnya sendiri dalam Kesatuan Negara Republik Indonesia.
Setelah proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia masih menghadapi ancaman Sekutu dan Belanda yang ingin kembali menanamkan kekuasaannya, bahkan secara licik mempropagandakan kemerdekaan Indonesia adalah hadiah dari Jepang. Untuk melawan propaganda Belanda pada dunia internasional, maka pemerintah RI mengeluarkan 3 buah maklumat:
(1). Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden. Kemudian Maklumat tersebut memberikan kekuasaan MPR dan DPR yang semula dipegang oleh KNIP.
(2). Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945, tentang Pembentukan Partai Politik yang sebanyak-banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat adanya anggapan bahwa salah satu ciri Demokrasi adalah Multi Partai. Maklumat tersebut juga sebagai upaya agar dunia barat menilai, bahwa Negara Indonesia adalah Negara Demokrasi.
(3) Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, yang intinya maklumat ini adalah mengubah Sistem Kabinet Presidentiil menjadi Sistem Kabinet Parlementer yang berdasarkan pada asas demokrasi liberal.
Keadaan yang demikian membawa ketidak stabilan di bidang politik. BerlakunyanKabinet Parlementer jelas-jelas menyimpang dari konstitusi UUD 1945, serta ideologi Pancasila. Sejak keluarnya 3 Maklumat tersebut Dasar Negara Indonesia mengalami perubahan sampai puncaknya pada tanggal 5 Juli 1959 dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden. Adapun kronologis perubahan Dasar Negara itu adalah sebagai berikut:
1.      Periode 27 Desember 1945 – 17 Agustus 1945 (pembentukan negara RIS)
 Dengan adanya Perjanjian Linggarjati, Perundingan Roem-Royen dan KMB, maka bentuk Pemerintahan Indonesia menjadi SERIKAT, yakni RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan Sistem Kabinet Parlementer.
2.      Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (terbentuknya NKRI tahun 1950)
Bentuk Pemerintahan dan UUD yang bersifat Liberal/Serikat (Kabinet Parlemeter)dirasa tidak sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia, maka bentuk undang-undang yang dipakai adalah UUDS, dengan Badan Konstituante sebagai badan yang bertugas menyusun Undang-Undang Dasar yang baru.
3.      Periode 5 Juli 1959
a). Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dekrit adalah suatu putusan dari organ tertinggi  (kepala negara atau organ lain)yang merupakan penjelmaan yang sifatnya sepihak. Dekrit dilakukan bila mana negara dalam keadaan darurat, keselamatan bangsa dan negara terancam oleh bahaya. Landasan hukum dekrit adalah hukum darurat yang dibedakan atas dua macam yaitu:
1.      hukum tatanegara darurat subjektif.
Suatu hukum tatanegara dalam arti subjektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberi wewenang kepada organ tertinggi  bila perlu untuk mengambil tindakan-tindakan hukum bahkan kalau perlu melanggar undang-undang hak-hak asasi rakyat bahkan undang-undang dasar.
2.      hukum tatanegara darurat objektif
hukum tatanegara darurat objektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberikan wewenang kepada organ tertinggi untuk mengambil tindakan-tindakan hukum namun tetap berlandaskan pada konstitusi yang berlaku. Adapun isi dekrit presiden tanggal 5 juli 1959 yaitu:
1.      membubarkan konstituante
2.      menetapkan berlakunya kembali ke UUD 1945
3.      dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.
b). Pasca Dekrit Presiden 1959 – Sekarang
Sejak Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 sampai sekarang UUD 1945 mengalami empat (4) kali perubahan (amandemen), ini dilakukan sebagai realisasi dan manifestasi aspirasi semangat reformasi. Ada beberapa alasan UUD 1945 di amandemen :
1. Untuk menyesuaikan tuntutan jaman, yang meliputi berbagai aspek kehidupan.
2. Ada beberapa pasal dan ayat yang bertentangan dengan demokrasi, yang memberi peluang untuk melanggengkan kekuasaan
3. Diantara pasal satu dengan yang lainnya ada yang bersifat kontradiksi dan bermakna bias/ganda.
I. masa orde baru
Pada masa ini banyak aksi-aksi yang dilakukan oleh masyarakat indonesia dan rakyat tersebut mengeluarkan suatu tuntutan yang terkenal yaitu: “tritura” atau tiga tuntutan hati nurani rakyat) isinya sebagai berikut:
1.      pembubaran PKI dan ormas-ormasnya
2.      pembersihan kabinet dari unsur-unsur G 30s PKI
3.      penurunan harga
di masa orde baru ini diadakan sidang MPRS IV/1996 menerima dan memperkuat super semar  yang diberikan oleh presiden kepada jendral Soeharto yang mana hasilnya dituangkan dalam Tap no. IX/MPRS/1996. Hal ini berarti semenjak itu super semar tidak lagi bersumberkan hukum tatanegara darurat akan tetapi bersumber pada kedaulatan rakyat (pasal 1 ayat 2 UUD 1945). Pemerintah orde baru kemudian melaksanakan pemilu tahun 1973 dan terbentuknya MPR tahun 1973.
Demikianlah pada masa orde baru berangsur-angsur melaksanakan program-programnya dalam upaya untuk merealisasikan pembangunan nasional sebagai perwujudan pelaksanaan pancasila dan UUD 1945 secaa murni dan konsekuen.


[1] C.S.T kansil dan christine S.T kansil, pancasila dan undang-undang dasar 1945, (jakarta: PT. Pradnya paramita,2003) hal. 37
[2] P.J Suwarno, pancasila budaya bangsa indonesia, (yogyakarta: Kanisius, 1993) hal 17-18
[3] http://bankganteng.blogspot.com/2010/11/pancasila-dalam-konteks-sejarah.html diakses tanggal 19 maret 2012 jam 13.24