BAB II
PEMBAHASAN
I.
BUMN
Di dalam pasal 1 butir ke 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut
BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki
oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan. Kekayaan negara yang dipisahkan ini adalah kekayaan
negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk
dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan
terbatas lainnya.
Maksud dan tujuan pendirian BUMN
adalah :
· Memberikan sumbangan bagi
perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada
khususnya; mengejar keuntungan;
· Menyelenggarakan kemanfaatan umum
berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi
pemenuhan hajat hidup orang banyak;
· Menjadi perintis kegiatan-kegiatan
usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
· Turut aktif memberikan bimbingan dan
bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Kepengurusan dan Pengawasan BUMN
Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi. Direksi adalah organ BUMN yang
bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta
mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi bertanggung
jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta
mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam melaksanakan
tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan
perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme,
efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta
kewajaran.
Pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas. Komisaris adalah
organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada
Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero. Sedangkan Dewan Pengawas
adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat
kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum. Komisaris
dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk
kepentingan dan tujuan BUMN. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Dewan
Pengawas harus mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan ketentuan peraturan
perundangundangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme,
efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta
kewajaran.
Macam – macam BUMN
a.
PERSERO
Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh
atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar
pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan.
Maksud dan tujuan pendirian Persero
adalah :
· Menyediakan barang dan/atau jasa
yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;
· Mengejar keuntungan guna
meningkatkan nilai perusahaan.
Organ Persero
v RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Persero
yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang
tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. Menteri bertindak selaku
RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku
pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh
sahamnya dimiliki oleh negara.
v Direksi
Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh RUPS. Dalam hal Menteri
bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh
Menteri. Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
v Komisaris
Pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dilakukan oleh RUPS. Dalam hal Menteri
bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Komisaris ditetapkan oleh
Menteri. Masa jabatan anggota Komisaris ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Komisaris bertugas mengawasi
Direksi dalam menjalankan kepengurusan Persero serta memberikan nasihat kepada
Direksi.
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank
BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah
dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
b. PERUM
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas
saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan.
Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar
pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan.
Perum yang didirikan memperoleh status badan hukum sejak diundangkannya
Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.
Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan
harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan yang sehat.
Serta untuk mendukung kegiatan dalam
rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud di atas dengan
persetujuan Menteri, Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha
lain.
Organ Perum adalah:
1. Menteri
Menteri adalah menteri yang
ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham
negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan
2. Direksi
Direksi Perum adalah organ
Perum yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perum untuk kepentingan dan
tujuan Perum, serta mewakili perum untuk di dalam maupun di luar pengadilan
3. Dewan Pengawas.
Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan
memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum.
Contoh Perum diantaranya Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum
Balai Pustaka, dll.
BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Pengertian
Perusahaan Daerah ialah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan
Undang-undang Nomor 5 tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah yang modalnya
untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan,
kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-undang
Pendirian Perusahaan Daerah
1. Perusahaan Daerah didirikan dengan
Peraturan Daerah
2. Perusahaan Daerah memperoleh status
badan hukum sejak berlakunya Peraturan Daerah tersebut
3. Peraturan Daerah berlaku
setelah mendapat pengesahan instansi atasan.
Organ Perusahaan Daerah terdiri
dari:
1. Kepala daerah
2. Direksi
3. Badan Pengawas (bila dianggap perlu)
Bentuk Hukum BUMD:
1.
Perusahaan Daerah
2.
Perseroan Terbatas.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan.
Persero adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling
sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Sedangkan Perum adalah BUMN
yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang
bertujuan untuk kemanfaatan
umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan.