SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA.
Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia
menganut
sistem pemerintahan presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak
bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam
sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan
bahwa sistem pemerintahan yang berjalan i Indonesia adalah sistem
pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem
pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer.
Apalagi bila dirunut dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan. Indonesia pernah menganut sistem kabinet parlementer pada tahun 1945 - 1949. kemudian pada rentang waktu tahun 1949 - 1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu. Pada tahun 1950 - 1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Sedangkan pada tahun 1959 - 1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan secara demokrasi terpimpin.
Perubahan dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Karena terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen dan setelah terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 - 2002. Berikut ini adalah perbedaan sistem pemerintahan sebelum terjadi amandemen dan setelah terjadi amandemen pada UUD 1945 :
# Sebelum terjadi amandemen :
- MPR menerima kekuasaan tertinggi dari rakyat
- Presiden sebagai kepala penyelenggara pemerintahan
- DPR berperan sebagai pembuat Undang - Undang
- BPK berperan sebagai badan pengaudit keuangan
- DPA berfungsi sebagai pemberi saran/pertimbangan kepada presiden / pemerintahan
- MA berperan sebagai lembaga pengadilan dan penguki aturan yang diterbitkan pemerintah.
# Setelah terjadi amandemen :
- Kekuasaan legislatif lebih dominan
- Presiden tidak dapat membubarkan DPR
- Rakyat memilih secara langsung presiden dan wakil presiden
- MPR tidak berperan sebagai lembaga tertinggi lagi
- Anggota MPR terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah anggota DPD yang dipilih secar langsung oleh rakyat
Dalam
sistem pemerintahaan presidensiil yang dianut di Indonesia, pengaruh
rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang menjadi perhatian. Selain
itu, pengawasan rakyat terhadap pemerintahan juga kura begitu
berpengaruh karena pada dasarnya terjadi kecenderungan terlalu kuatnya
otoritas dan konsentrasi kekuasaan yang ada di tangan presiden. Selain
itu, terlalu sering terjadi pergantian pejabat di kabinet karena
presiden mempunyai hak prerogatif untuk melakukan itu.
Sistem
pemerintahan yang pernah berlaku di indonesia. Sistem pemerintahan
parlementer di indonesia. Sistem parlementer di indonesia. Perbandingan
sistem pemerintahan indonesia dengan inggris. Makalah pemerintahan.
Pelaksanaan sistem pemerintahan di indonesia. Makalah tentang sistem
pemerintahan.
Makalah
tentang sistem pemerintahan indonesia. Pemerintahan di indonesia.
Perbedaan sistem pemerintahan indonesia dengan amerika serikat. Sistem
pemerintahan presidensial di indonesia. Makalah tentang sistem
pemerintahan di indonesia. Makalah sistem politik indonesia. Sistem
pemerintahan yang pernah ada di indonesia.
Skema
sistem pemerintahan di indonesia. Sistem pemerintahan ri. Artikel
sistem pemerintahan indonesia. Penerapan sistem pemerintahan parlementer
di indonesia tahun 1950 1959. Sejarah sistem pemerintahan indonesia.
Artikel sistem pemerintahan di indonesia. Perbedaan sistem pemerintahan
indonesia dan amerika serikat.
Perbedaan
sistem pemerintahan indonesia dengan inggris. Sistem pemerintahan yang
berlaku di indonesia. Makalah sistem politik di indonesia. Sistem
pemerintahan presidensial indonesia. Perbedaan sistem pemerintahan
indonesia dengan brazil. Bagan pemerintahan indonesia. Sistem
pemerintahan yang dianut indonesia.
Sejarah
pelaksanaan sistem pemerintahan di indonesia. Pelaksanaan sistem
pemerintahan indonesia. Sejarah pemerintahan indonesia. Bagan struktur
pemerintahan indonesia. Parlementer semu. Makalah tentang pemerintahan.
Demokrasi yang pernah berlaku di indonesia.
Perbandingan
sistem pemerintahan indonesia dengan amerika. Politik pemerintahan.
Sistem politik dan pemerintahan indonesia. Perbandingan sistem
pemerintahan indonesia dan amerika. Pelaksanaan sistem pemerintahan.
Sistim pemerintahan indonesia. Pengaruh amandemen uud 1945 terhadap
sistem pemerintahan demokrasi.
Penerapan
sistem presidensial di indonesia. Sistem presidensial di indonesia.
Sistem demokrasi yang pernah berlaku di indonesia. Sistem parlementer
indonesia. Sistem pemerintahan indonesia tahun 1945 1949. Perbedaan
sistem pemerintahan indonesia dengan negara lain. Perbandingan
pelaksanaan sistem pemerintahan indonesia dengan negara lain.
Bagan
struktur pemerintahan negara indonesia. Pelaksanaan pemerintahan di
indonesia. Makalah sistem pemerintahan parlementer di indonesia. Contoh
makalah sistem pemerintahan di indonesia. Pelaksanaan sistem politik di
indonesia. Sistem pemerintahan indonesia tahun 1959 1966. Makalah
tentang sistem pemerintahan parlementer.
Skema
pemerintahan indonesia. Sistem pemerintahan 1945 1949. Penerapan sistem
presidensial di indonesia pasca amandemen uud 1945. Pelaksanaan sistem
pemerintahan yang berlaku di indonesia. Pelaksanaan sistem pemerintahan
presidensial di indonesia. Perbedaan sistem pemerintahan indonesia.
Sistem pemerintahan demokrasi terpimpin.
Pelaksanaan
sistem presidensial di indonesia. Politik dan pemerintahan indonesia.
Perbedaan sistem pemerintahan parlementer dengan presidensial. Politik
pemerintahan indonesia. Sistem pemerintahan yang pernah dianut
indonesia. Hukum pemerintahan. Perbandingan sistem pemerintahan.
Makalah
pelaksanaan sistem pemerintahan di indonesia. Sistem pemerintah
indonesia. Contoh makalah sistem politik di indonesia. Sistem
pemerintahan parlementer indonesia. Artikel sistem pemerintahan. Skema
sistem pemerintahan perancis. Sejarah sistem pemerintahan di indonesia.
Sistem
pemerintahan indonesia tahun 1949 1950. Contoh makalah tentang sistem
pemerintahan. Struktur sistem pemerintahan indonesia. Makalah
pelaksanaan sistem pemerintahan indonesia. Perbandingan sistem
pemerintahan indonesia dan inggris. Kabinet parlementer yang pernah ada
di indonesia. Pemerintahan presidensial.
Perbandingan
sistem pemerintahan indonesia. Sistem pemerintahan indonesia periode
1945 1949. Sistem pemerintahan parlementer yang pernah berlaku di
indonesia. Struktur pemerintahan ri. Pemerintahan parlementer di
indonesia. Penerapan sistem pemerintahan parlementer di indonesia.
Politik parlementer.
Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah
MPR. Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab
adalah ditangan prsiden.
5.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat
persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan
untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
6.
Menteri Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan
memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab
kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha DPR.
Kekuasaan pemerintahan Negara Indonesia menurut undang–undang dasar
1 sampai dengan pasal 16. pasal 19 sampai dengan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), serta pasal 24 adalah:
1. Kekuasaan menjalan perundang – undangan Negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan oleh pemerintah.
2. Kekuasaan memberikan pertimbangan kenegaraan kepada pemerintah atau kekuasaan konsultatif yang dilakukan oleh DPA.
3. Kekuasaan membentuk perundang – undang Negara atau kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR.
4. Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan Negara atau kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif yang dilakukan oleh BPK.
5. Kekuasaan mempertahankan perundang – undangan Negara atau kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA.
Berdasarkan
ketetapan MPR nomor III / MPR/1978 tentang kedudukan dan hubungan tata
kerja lembaga tertinggi Negara dengan atau antara Lembaga – lembaga
Tinggi Negara ialah sebagai berikut.
1.
Lembaga tertinggi Negara adalah majelis permusyawaratan rakyat. MPR
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara dengan pelaksana
kedaulatan rakyat memilih dan mengangkat presiden atau mandataris dan
wakil presiden untuk melaksanakan garis – garis Besar Haluan Negara
(GBHN) dan putusan – putusan MPR lainnya. MPR dapat pula diberhentikan
presiden sebelum masa jabatan berakhir atas permintaan sendiri,
berhalangan tetap sesuai dengan pasal 8 UUD 1945, atau sungguh – sungguh
melanggar haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR.
2.
Lembaga – lembaga tinggi Negara sesuai dengan urutan yang terdapat
dalam UUD 1945 ialah presiden (pasal 4 – 15), DPA (pasal 16), DPR (pasal
19-22), BPK (pasal 23), dan MA (pasal 24).
a.
Presiden adalah penyelenggara kekuasaan pemerintahan tertinggi dibawah
MPR. Dalam melaksanakan kegiatannya dibantu oleh seorang wakil presiden.
Presiden atas nama pemerintah (eksekutif) bersama – sama dengan DPR
membentuk UU termasuk menetapkan APBN. Dengan persetujuan DPR, presiden
dapat menyatakan perang.
b.
Dewan pertimbangan Agung (DPA) adalah sebuah bahan penasehat pemerintah
yang berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presien. Selain itu
DPA berhak mengajukan pertimbangan kepada presiden.
c.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebauh badan legislative yang
dipilih oleh masyarakat berkewajiban selain bersama – sama dengan
presiden membuat UU juga wajib mengawasi tindakkan – tindakan presiden
dalam pelaksanaan haluan Negara.
d.
Badan pemeriksa keuangan (BPK) ialah Badan yang memeriksa tanggung
jawab tentang keuangan Negara. Dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari
pengaruh kekuasaan pemerintah. BPK memriksa semua pelaksanaan APBN.
Hasil pemeriksaannya dilaporkan kepada DPR.
e.
Mehkamah Agung (MA) adalah Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman
yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan
pemerintah dan pengaruh lainnya. MA dapat mempertimbangkan dalam bidang
hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada kepada lembaga – lembaga
tinggi Negara.
Untuk
memperjelas bagaimana hubungan antara lembaga tertinggi Negara dengan
lembaga tinggi Negara dan lembaga tinggi Negara dengan lembaga tinggi
Negara lainnya menurut UUD 1945, perhatikan dengan seksama bagan – bagan
dibawah ini yang di elaborasi oleh kansil.:
EKSEKUTIF
Kekuasaan
pemerintah (eksekutif) diatur dalam UUD 1945 pada BAB II pasal 4 sampai
dengan pasal 15. Pemerintahan republic Indonesia terdiri dari Aparatur
pemerintah republic Indonesia terdiri dari Aparatur Pemerintah Pusat,
Aperatur Pemrintah daerah dan usaha – usaha Negara. Aperatur pemrintah
pusat terdiri dari :
a. Kepresidenan beserta Aparatur utamanya meliputi :
1) Presiden sebagai kepala Negara merangkap kepala pemerintahan (eksekutif).
2) Wakil presiden
3)
Menteri – menteri Negara / lembaga non departemen. Menurut keputusan
prsiden Republik Indonesia nomor 102 Tahun 2001 tanggal 13 september
2001 bahwa departemen merupakan unsure pelaksana pemerintah yang di
pimpin oleh seorang menteri Negara yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada presiden. Departemen luar negeri, departemen pertahanan dan
dewpartemen lainnya.
4) Kejaksaan agung
5) Sekretariat Negara
6) Dewan – dewan nasional
7)
Lembaga – lembaga non departemen menurut keputusan presiden RI nomor
166 tahun 2000, seperti publik Indonesia (ANRI), LAN, BKN, dan perpunas,
dan lain – lain.