SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA



SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA.



Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia
menganut sistem pemerintahan presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan i Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer.

Apalagi bila dirunut dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan. Indonesia pernah menganut sistem kabinet parlementer pada tahun 1945 - 1949. kemudian pada rentang waktu tahun 1949 - 1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu. Pada tahun 1950 - 1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Sedangkan pada tahun 1959 - 1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan secara demokrasi terpimpin.

Perubahan dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Karena terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen dan setelah terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 - 2002. Berikut ini adalah perbedaan sistem pemerintahan sebelum terjadi amandemen dan setelah terjadi amandemen pada UUD 1945 :
# Sebelum terjadi amandemen :
  • MPR menerima kekuasaan tertinggi dari rakyat
  • Presiden sebagai kepala penyelenggara pemerintahan
  • DPR berperan sebagai pembuat Undang - Undang
  • BPK berperan sebagai badan pengaudit keuangan
  • DPA berfungsi sebagai pemberi saran/pertimbangan kepada presiden / pemerintahan
  • MA berperan sebagai lembaga pengadilan dan penguki aturan yang diterbitkan pemerintah.

# Setelah terjadi amandemen :
  • Kekuasaan legislatif lebih dominan
  • Presiden tidak dapat membubarkan DPR
  • Rakyat memilih secara langsung presiden dan wakil presiden
  • MPR tidak berperan sebagai lembaga tertinggi lagi
  • Anggota MPR terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah anggota DPD yang dipilih secar langsung oleh rakyat
Dalam sistem pemerintahaan presidensiil yang dianut di Indonesia, pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang menjadi perhatian. Selain itu, pengawasan rakyat terhadap pemerintahan juga kura begitu berpengaruh karena pada dasarnya terjadi kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan yang ada di tangan presiden. Selain itu, terlalu sering terjadi pergantian pejabat di kabinet karena presiden mempunyai hak prerogatif untuk melakukan itu.
Sistem pemerintahan yang pernah berlaku di indonesia. Sistem pemerintahan parlementer di indonesia. Sistem parlementer di indonesia. Perbandingan sistem pemerintahan indonesia dengan inggris. Makalah pemerintahan. Pelaksanaan sistem pemerintahan di indonesia. Makalah tentang sistem pemerintahan.
Makalah tentang sistem pemerintahan indonesia. Pemerintahan di indonesia. Perbedaan sistem pemerintahan indonesia dengan amerika serikat. Sistem pemerintahan presidensial di indonesia. Makalah tentang sistem pemerintahan di indonesia. Makalah sistem politik indonesia. Sistem pemerintahan yang pernah ada di indonesia.
Skema sistem pemerintahan di indonesia. Sistem pemerintahan ri. Artikel sistem pemerintahan indonesia. Penerapan sistem pemerintahan parlementer di indonesia tahun 1950 1959. Sejarah sistem pemerintahan indonesia. Artikel sistem pemerintahan di indonesia. Perbedaan sistem pemerintahan indonesia dan amerika serikat.
Perbedaan sistem pemerintahan indonesia dengan inggris. Sistem pemerintahan yang berlaku di indonesia. Makalah sistem politik di indonesia. Sistem pemerintahan presidensial indonesia. Perbedaan sistem pemerintahan indonesia dengan brazil. Bagan pemerintahan indonesia. Sistem pemerintahan yang dianut indonesia.
Sejarah pelaksanaan sistem pemerintahan di indonesia. Pelaksanaan sistem pemerintahan indonesia. Sejarah pemerintahan indonesia. Bagan struktur pemerintahan indonesia. Parlementer semu. Makalah tentang pemerintahan. Demokrasi yang pernah berlaku di indonesia.
Perbandingan sistem pemerintahan indonesia dengan amerika. Politik pemerintahan. Sistem politik dan pemerintahan indonesia. Perbandingan sistem pemerintahan indonesia dan amerika. Pelaksanaan sistem pemerintahan. Sistim pemerintahan indonesia. Pengaruh amandemen uud 1945 terhadap sistem pemerintahan demokrasi.
Penerapan sistem presidensial di indonesia. Sistem presidensial di indonesia. Sistem demokrasi yang pernah berlaku di indonesia. Sistem parlementer indonesia. Sistem pemerintahan indonesia tahun 1945 1949. Perbedaan sistem pemerintahan indonesia dengan negara lain. Perbandingan pelaksanaan sistem pemerintahan indonesia dengan negara lain.
Bagan struktur pemerintahan negara indonesia. Pelaksanaan pemerintahan di indonesia. Makalah sistem pemerintahan parlementer di indonesia. Contoh makalah sistem pemerintahan di indonesia. Pelaksanaan sistem politik di indonesia. Sistem pemerintahan indonesia tahun 1959 1966. Makalah tentang sistem pemerintahan parlementer.
Skema pemerintahan indonesia. Sistem pemerintahan 1945 1949. Penerapan sistem presidensial di indonesia pasca amandemen uud 1945. Pelaksanaan sistem pemerintahan yang berlaku di indonesia. Pelaksanaan sistem pemerintahan presidensial di indonesia. Perbedaan sistem pemerintahan indonesia. Sistem pemerintahan demokrasi terpimpin.
Pelaksanaan sistem presidensial di indonesia. Politik dan pemerintahan indonesia. Perbedaan sistem pemerintahan parlementer dengan presidensial. Politik pemerintahan indonesia. Sistem pemerintahan yang pernah dianut indonesia. Hukum pemerintahan. Perbandingan sistem pemerintahan.
Makalah pelaksanaan sistem pemerintahan di indonesia. Sistem pemerintah indonesia. Contoh makalah sistem politik di indonesia. Sistem pemerintahan parlementer indonesia. Artikel sistem pemerintahan. Skema sistem pemerintahan perancis. Sejarah sistem pemerintahan di indonesia.
Sistem pemerintahan indonesia tahun 1949 1950. Contoh makalah tentang sistem pemerintahan. Struktur sistem pemerintahan indonesia. Makalah pelaksanaan sistem pemerintahan indonesia. Perbandingan sistem pemerintahan indonesia dan inggris. Kabinet parlementer yang pernah ada di indonesia. Pemerintahan presidensial.
Perbandingan sistem pemerintahan indonesia. Sistem pemerintahan indonesia periode 1945 1949. Sistem pemerintahan parlementer yang pernah berlaku di indonesia. Struktur pemerintahan ri. Pemerintahan parlementer di indonesia. Penerapan sistem pemerintahan parlementer di indonesia. Politik parlementer.

Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha DPR.

Kekuasaan pemerintahan Negara Indonesia menurut undang–undang dasar
1 sampai dengan pasal 16. pasal 19 sampai dengan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), serta pasal 24 adalah:
1. Kekuasaan menjalan perundang – undangan Negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan oleh pemerintah.
2. Kekuasaan memberikan pertimbangan kenegaraan kepada pemerintah atau kekuasaan konsultatif yang dilakukan oleh DPA.
3. Kekuasaan membentuk perundang – undang Negara atau kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR.
4. Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan Negara atau kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif yang dilakukan oleh BPK.
5. Kekuasaan mempertahankan perundang – undangan Negara atau kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA.

Berdasarkan ketetapan MPR nomor III / MPR/1978 tentang kedudukan dan hubungan tata kerja lembaga tertinggi Negara dengan atau antara Lembaga – lembaga Tinggi Negara ialah sebagai berikut.
1. Lembaga tertinggi Negara adalah majelis permusyawaratan rakyat. MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara dengan pelaksana kedaulatan rakyat memilih dan mengangkat presiden atau mandataris dan wakil presiden untuk melaksanakan garis – garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan putusan – putusan MPR lainnya. MPR dapat pula diberhentikan presiden sebelum masa jabatan berakhir atas permintaan sendiri, berhalangan tetap sesuai dengan pasal 8 UUD 1945, atau sungguh – sungguh melanggar haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR.
2. Lembaga – lembaga tinggi Negara sesuai dengan urutan yang terdapat dalam UUD 1945 ialah presiden (pasal 4 – 15), DPA (pasal 16), DPR (pasal 19-22), BPK (pasal 23), dan MA (pasal 24).
a. Presiden adalah penyelenggara kekuasaan pemerintahan tertinggi dibawah MPR. Dalam melaksanakan kegiatannya dibantu oleh seorang wakil presiden. Presiden atas nama pemerintah (eksekutif) bersama – sama dengan DPR membentuk UU termasuk menetapkan APBN. Dengan persetujuan DPR, presiden dapat menyatakan perang.
b. Dewan pertimbangan Agung (DPA) adalah sebuah bahan penasehat pemerintah yang berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presien. Selain itu DPA berhak mengajukan pertimbangan kepada presiden.
c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebauh badan legislative yang dipilih oleh masyarakat berkewajiban selain bersama – sama dengan presiden membuat UU juga wajib mengawasi tindakkan – tindakan presiden dalam pelaksanaan haluan Negara.
d. Badan pemeriksa keuangan (BPK) ialah Badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara. Dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. BPK memriksa semua pelaksanaan APBN. Hasil pemeriksaannya dilaporkan kepada DPR.
e. Mehkamah Agung (MA) adalah Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh lainnya. MA dapat mempertimbangkan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada kepada lembaga – lembaga tinggi Negara.

Untuk memperjelas bagaimana hubungan antara lembaga tertinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara dan lembaga tinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara lainnya menurut UUD 1945, perhatikan dengan seksama bagan – bagan dibawah ini yang di elaborasi oleh kansil.:

EKSEKUTIF
Kekuasaan pemerintah (eksekutif) diatur dalam UUD 1945 pada BAB II pasal 4 sampai dengan pasal 15. Pemerintahan republic Indonesia terdiri dari Aparatur pemerintah republic Indonesia terdiri dari Aparatur Pemerintah Pusat, Aperatur Pemrintah daerah dan usaha – usaha Negara. Aperatur pemrintah pusat terdiri dari :
a. Kepresidenan beserta Aparatur utamanya meliputi :
1) Presiden sebagai kepala Negara merangkap kepala pemerintahan (eksekutif).
2) Wakil presiden
3) Menteri – menteri Negara / lembaga non departemen. Menurut keputusan prsiden Republik Indonesia nomor 102 Tahun 2001 tanggal 13 september 2001 bahwa departemen merupakan unsure pelaksana pemerintah yang di pimpin oleh seorang menteri Negara yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Departemen luar negeri, departemen pertahanan dan dewpartemen lainnya.
4) Kejaksaan agung
5) Sekretariat Negara
6) Dewan – dewan nasional
7) Lembaga – lembaga non departemen menurut keputusan presiden RI nomor 166 tahun 2000, seperti publik Indonesia (ANRI), LAN, BKN, dan perpunas, dan lain – lain.