Tugas HUKUM DAN KOMPUTER
UNDANG-UNDANG TENTANG
HAK CIPTA, PATEN DAN MERK
Yusy Rifah Halid
085054
L
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
|
UNDANG UNDANG TENTANG
HAK CIPTA.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pencipta adalah seorang
atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu
Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3.
Ciptaan adalah hasil
setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni, atau sastra.
4.
Pemegang Hak Cipta
adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak
tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
5.
Pengumuman adalah
pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu
Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau
melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar,
atau dilihat orang lain.
6.
Perbanyakan adalah
penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang
sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7.
Potret adalah gambar
dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun
tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8.
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang
diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila
digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat
komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil
yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi instruksi tersebut.
9.
Hak Terkait adalah hak
yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk
memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk
memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi
Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
10.
Pelaku adalah aktor,
penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan,
mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan
suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni
lainnya.
11.
Produser Rekaman Suara
adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung
jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman
dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
12.
Lembaga Penyiaran adalah
organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan
penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau
tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13.
Permohonan adalah
Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat
Jenderal.
14.
Lisensi adalah izin yang
diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain
untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya
dengan persyaratan tertentu.
15.
Kuasa adalah konsultan
Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
16.
Menteri adalah Menteri
yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
17.
Direktorat Jenderal
adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah
departemen yang dipimpin oleh Menteri.
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
1.
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang
timbul secara otomatis setelah suatu
ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 3
1.
Hak Cipta dianggap
sebagai benda bergerak.
2.
Hak Cipta dapat beralih
atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
1.
Pewarisan;
2.
Hibah;
3.
Wasiat;
4.
Perjanjian tertulis;
atau
5.
Sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
1.
Hak Cipta yang dimiliki
oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli
warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita,
kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
2.
Hak Cipta yang tidak
atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik
ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat
disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Bagian Kedua
Pencipta
Pencipta
Pasal 5
1.
Kecuali terbukti
sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah:
1.
orang yang namanya
terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau
2.
orang yang namanya
disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
2.
Kecuali terbukti
sebaliknya, pada ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada
pemberitahuan siapa Penciptanya, orang yang berceramah dianggap sebagai Pencipta
ceramah tersebut.
Pasal 6
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri
yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah
orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau
dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang
yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian
Ciptaannya itu.
Pasal 7
Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan
dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang
merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
Pasal 8
1.
Jika suatu Ciptaan
dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya,
Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu
dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak
mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar
hubungan dinas.
2.
Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Ciptaan yang dibuat pihak lain
berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
3.
Jika suatu Ciptaan
dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya
cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila
diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Pasal 9
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari
padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum
tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
Bagian Ketiga
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Pasal 10
1.
Negara memegang Hak
Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional
lainnya.
2.
Negara memegang Hak
Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik
bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan
tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.
3.
Untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2), orang yang bukan warga negara
Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait dalam
masalah tersebut.
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang
oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 11
1.
Jika suatu Ciptaan tidak
diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang Hak
Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
2.
Jika suatu Ciptaan telah
diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya
tertera nama samaran Penciptanya, Penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan
tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
3.
Jika suatu Ciptaan telah
diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau Penerbitnya, Negara
memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
1.
Dalam Undang undang ini
Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra, yang mencakup:
1.
buku, Program Komputer,
pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis lain;
2.
ceramah, kuliah, pidato,
dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.
alat peraga yang dibuat
untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4.
lagu atau musik dengan
atau tanpa teks;
5.
drama atau drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6.
seni rupa dalam segala
bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase, dan seni terapan;
7.
arsitektur;
8.
peta;
9.
seni batik;
10.
fotografi;
11.
sinematografi;
12.
terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
2.
Ciptaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak
mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
3.
Perlindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak
atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu
bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.
Pasal 13
Tidak
ada Hak Cipta atas:
1.
hasil rapat terbuka
lembaga-lembaga Negara;
2.
peraturan
perundang-undangan;
3.
pidato kenegaraan atau
pidato pejabat Pemerintah;
4.
putusan pengadilan atau penetapan
hakim; atau
5.
keputusan badan
arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
1.
Pengumuman dan/atau
Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
2.
Pengumuman dan/atau
Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas
nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik
dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu
sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
3.
Pengambilan berita
aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran,
dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus
disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan
syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta:
1.
penggunaan Ciptaan pihak
lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan
laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta;
2.
pengambilan Ciptaan
pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam
atau di luar Pengadilan;
3.
pengambilan Ciptaan
pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
1.
ceramah yang semata-mata
untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
2.
pertunjukan atau
pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta;
4.
Perbanyakan suatu
Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna
keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
5.
Perbanyakan suatu
Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun
atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau
pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata mata untuk keperluan
aktivitasnya;
6.
perubahan yang dilakukan
berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti
Ciptaan bangunan;
7.
pembuatan salinan
cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan
semata mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
1.
Untuk kepentingan
pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan,
terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah
mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
1.
mewajibkan Pemegang Hak
Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan
tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
2.
mewajibkan Pemegang Hak
Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk
menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik
Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang
bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
3.
menunjuk pihak lain
untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal
Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
huruf b.
2.
Kewajiban untuk
menerjemahkan sebagaimana dim aksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat
jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu
pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia.
3.
Kewajiban untuk
memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah lewat
jangka waktu:
1.
3 (tiga) tahun sejak
diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu
belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
2.
5 (lima) tahun sejak
diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak
di wilayah Negara Republik Indonesia;
3.
7 (tujuh) tahun sejak
diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah
diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia.
4.
Penerjemahan atau
Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk
pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor
ke wilayah Negara lain.
5.
Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian
imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
6.
Ketentuan tentang tata
cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 17
Pemerintah melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan
dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan
Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan Dewan
Hak Cipta.
Pasal 18
1.
Pengumuman suatu Ciptaan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional melalui radio,
televisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan dengan tidak meminta izin kepada
Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
Pemegang Hak Cipta, dan kepada Pemegang Hak Cipta diberikan imbalan yang layak.
2.
Lembaga Penyiaran yang
mengumumkan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mengabadikan
Ciptaan itu semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu sendiri dengan ketentuan
bahwa untuk penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus memberikan
imbalan yang layak kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan.
Bagian Keenam
Hak Cipta atas Potret
Hak Cipta atas Potret
Pasal 19
1.
Untuk memperbanyak atau
mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih
dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
2.
Jika suatu Potret memuat
gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang
yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain
dalam Potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin
dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris
masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret
meninggal dunia.
3.
Ketentuan dalam Pasal
ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat:
- atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
- atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
- untuk kepentingan orang yang dipotret.
Pasal 20
Pemegang
Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:
1.
tanpa persetujuan dari
orang yang dipotret;
2.
tanpa persetujuan orang
lain atas nama yang dipotret; atau
3.
tidak untuk kepentingan
yang dipotret,
apabila Pengumuman itu bertentangan dengan
kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli
warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia.
Pasal 21
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan
untuk diumumkan atas seorang Pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum
walaupun yang bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang
berkepentingan.
Pasal 22
Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan
proses peradilan pidana, Potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga dapat
diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 23
Kecuali terdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak Cipta
dan pemilik Ciptaan fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat
dan/atau hasil seni lain, pemilik berhak tanpa persetujuan Pemegang Hak Cipta
untuk mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau
memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19 dan
Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa Potret.
Bagian Ketujuh
Hak Moral
Hak Moral
Pasal 24
1.
Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut
Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam Ciptaannya.
2.
Suatu Ciptaan tidak
boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali
dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal
Pencipta telah meninggal dunia.
3.
Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul
Ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Pencipta.
4.
Pencipta tetap berhak
mengadakan perubahan pada Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
Pasal 25
1.
Informasi elektronik
tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah.
2.
Ketentuan lebih lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
1.
Hak Cipta atas suatu
Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta selama kepada pembeli Ciptaan itu tidak
diserahkan seluruh Hak Cipta dari Pencipta itu.
2.
Hak Cipta yang dijual
untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dijual untuk kedua kalinya oleh penjual
yang sama.
3.
Dalam hal timbul
sengketa antara beberapa pembeli Hak Cipta yang sama atas suatu Ciptaan,
perlindungan diberikan kepada pembeli yang lebih dahulu memperoleh Hak Cipta
itu.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali
atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta
tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.
Pasal 28
1.
Ciptaan ciptaan yang
menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram
optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan
persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
2.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik
sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
1.
Hak Cipta atas Ciptaan:
1.
buku, pamflet, dan semua
hasil karya tulis lain;
2.
drama atau drama
musikal, tari, koreografi;
3.
segala bentuk seni rupa,
seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
4.
seni batik;
5.
lagu atau musik dengan
atau tanpa teks;
6.
arsitektur;
7.
ceramah, kuliah, pidato
dan Ciptaan sejenis lain;
8.
alat peraga;
9.
peta;
10.
terjemahan, tafsir,
saduran, dan bunga rampai,
berlaku selama hidup Pencipta dan terus
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
2.
Untuk Ciptaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih,
Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
1.
Hak Cipta atas Ciptaan:
1.
Program Komputer;
2.
sinematografi;
3.
fotografi;
4.
database; dan
5.
karya hasil
pengalihwujudan,
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
pertama kali diumumkan.
2.
Hak Cipta atas
perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak pertama kali diterbitkan.
3.
Hak Cipta atas Ciptaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini serta Pasal 29 ayat
(1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pasal 31
1.
Hak Cipta
atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
1.
Pasal 10 ayat (2)
berlaku tanpa batas waktu;
2.
Pasal 11 ayat (1) dan
ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama
kali diketahui umum.
- Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh Penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
Pasal 32
1.
Jangka waktu berlakunya
Hak Cipta atas Ciptaan yang diumumkan bagian demi bagian dihitung mulai tanggal
Pengumuman bagian yang terakhir.
2.
Dalam menentukan jangka
waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang terdiri atas 2 (dua) jilid atau
lebih, demikian pula ikhtisar dan berita yang diumumkan secara berkala dan
tidak bersamaan waktunya, setiap jilid atau ikhtisar dan berita itu masing
masing dianggap sebagai Ciptaan tersendiri.
Pasal 33
Jangka
waktu perlindungan bagi hak Pencipta sebagaimana dimaksud dalam:
1.
Pasal 24 ayat (1)
berlaku tanpa batas waktu;
2.
Pasal 24 ayat (2) dan
ayat (3) berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang
bersangkutan, kecuali untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran
Penciptanya.
Pasal 34
Tanpa mengurangi hak
Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya
suatu Ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan bagi Ciptaan yang
dilindungi:
1.
selama 50 (lima puluh)
tahun;
2.
selama hidup Pencipta
dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal
dunia, dimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut
diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah Pencipta meninggal
dunia.